Mataram (FaktaOne) - Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim, resmi menjadi tersangka pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Mataram.
Kini, Polisi menelusuri aliran uang ke Kepala Dinas Aidy Furqan.
"Oh ini masih pengembangan masih pendalaman (apakah uang mengalir ke kepala dinas)," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Kamis, 12 Desember 2024.
Selain mendalami keterlibatan Aidy Furqan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim juga mendalami nilai kontrak proyek fisik salah satu SMK di Mataram tersebut.
"Untuk kepala dinas belum (diperiksa polisi)," jelasnya.
Regi menyebut, pihaknya belum menahan Ahmad Muslim. Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka,setelah itu kita keluarkan penahanan," katanya.
Alasan Kabid SMK menjadi tersangka karena ia meminta fee dengan bahasa bahwa ada uang administrasi sebesar 5 - 10 persen.
"Kalau tidak diserahkan maka tidak mendapatkan pekerjaan," jelasnya.
Regi menyebut pihaknya belum melakukan penggeledahan di Ruangan Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Kepolisian masih menunggu penetapan dari pengadilan.
"Kita nunggu penetapan pengeledahan dari pengadilan, kalau sudah keluar nanti kita geledah," ujarnya.
Operasi tangkap tangan berlangsung di Ruang Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Di lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp50 juta yang ditemukan dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Regi, uang yang ditemukan diduga berasal dari pungutan liar (pungli) proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB 2024 untuk pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Mataram.
"Di setiap proyek DAK itu, yang bersangkutan meminta uang sekitar 5 sampai 10 persen. Dia menyebutnya uang administrasi," jelas Regi. (MIL)
Social Footer