Lombok Timur (FaktaOne) - Sengkarut pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teros tengah menjadi sorotan semua pihak. Baik itu masyarakat hingga aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Dana ratusan juta dalam bentuk kredit yang disebut beredar untuk meringankan masyarakat. Nyatanya banyak ditemukan diduga fiktif. Selain itu, banyak ditemukan yang tak sesuai prosesdur.
Perihal ini Kepala Desa Teros, Patria Kusniadi memilih bungkam. Upaya konfirmasi media Faktaone sejak satu pekan belakangan, tidak mendapat jawaban.
Dilematis Pengurus Baru BUMDes: SK tak Jelas hingga Laporan dan Data Ditahan Pengurus Lama
Upaya perbaikan atas temuan sejumlah point dalam pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat Lombok Timur, belum juga ada kemajuan. Kades Teros bahkan sudah melakukan pergantian pengurus.
Kini, BUMDes berada di bawah pimpinan Multasri. Meski begitu, ia mengaku bingung harus memulai pekerjaan dari mana. Alasannya, mulai dari SK yang tak jelas, laporan dan data ditahan pengurus lama, bahkan kantor BUMDes yang tidak ada.
"Kami harus mulai dari mana? Laporan saja masih di pengurus lama. Kami bingung alasannya apa tak mau memberikan data ke kami," ucapnya kemarin.
Padahal lanjut Multasri, dengan dipegangnya laporan dan data tersebut, dirinya bersama pengurus lain akan mampu bekerja.
"Acuan bekerja kami kan data. Mana data nasabah macet itu? Agar kami dapat pilih mana yang menjadi prioritas kami," sebutnya.
"Kami juga bingung apa alasan pengurus lama ini menahan data. Kami sudah memintanya berkali-kali," imbuhnya.
Pengurus Lama Ancam Laporkan Masyarakat yang Bawa Persoalan BUMDes ke APH
Dalam tulisan di media sosial (Medsos) Facebook. Pengurus lama mengancam akan melaporkan balik siapapun yang membawa perkara BUMDes tersebut ke APH.
Padahal sejatinya, pengelolaan uang masyarakat itu syarat masalah. Hal ini dengan telah munculnya LHP hasil Riksus Inspektorat. Apalagi dalam Riksus ini sudah dterbitkan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh pihak yang mengajukan permohonan atau klaim untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas kebenaran informasi yang diberikan.
"Sebenarnya sy malas menanggapi pemberitaan tentang BUMDes, karena masalah ini sudah selesai diperiksa auditor Inspektorat Lombok Timur dalam hal ini Irban 5. Hasil audit sudah jelas tercantum dalam LHP dan potensial kerugian sudah dikembalikan. Jika kita flash back yg menjadi "whistle blower" carut marut BUMDes ke ketua BPD adl sy sendiri. Hal ini sy sampaikan ke tuaq Zaitul Akmal dan beberapa senior pada mlm tgl 1 Januari 2024 kerika ibu sy meninggal duni," tulis akun Ondonk Alkarna beberapa waktu lalu.
"Berbekal informasi dari sy BPD melaporkan kondisi BUMDes ke Inspektorat Lombok Timur untuk dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus). Pada bulan Maret 2024 tim Inspektorat dalam hal ini Irban 5 turun memeriksa BUMDes. Ternyata pemeriksaan berkembang ke Pemdes. Hasil pemeriksaan sudah jelas dalam LHP dan para pihak diminta untuk mengembalikan pontesi kerugian. Siapa2 yg melakukan pengembalian sudah sangat jelas dlm LHP," imbuhnya.
Dirinya juga turut menulis jika Ketua BPD lupa sehingga menganggap tidak ada laporan.
"Pemberitaan mengenai Ketua BPD tidak pernah menerima laporan keuangan, sesungguhnya hal ini sdh kita sampaikan saat "Laporann Pertanggung Jawaban Tahun 2024" yang dihadiri oleh pwrwakilan Camat dan Ibu Nunuk sebagai perwakilan Dinas PMD. Jadi kemungkinan ketua BPD lupa dengan penyampaian laporan tahunan ini," sebutnya.
"Saat pergantian pengurus BUMDes dalam rapat disepakati jika serah terima akan dilakukan pada bulan Juli setelah pengurus lama menyampaikan Laporan 6 bulanan di depan Musdes. Jadi sambil jalan pengurus lama akan bersama2 turun melakukan penagihan agar pengurus baru mengetahui lokasi rumah semua nasabah BUMDes. Sekalian nantinya pengurus baru akan terlibat dlm pembuatan laporan 6 bulanan agar pengurus baru bisa membuat laporan keuangan dan laporan tahunan," tambahnya.
Mengakhiri tulisannya, ia menegaskan akan melaporkan balik masyarakat yang membawa perkara tersebut ke APH.
"Point terpentingnya adl kami dari pengurus lama akan bereaksi melaporkan balik masyarakat yg melaporkan pengurus lama ke kepolisian tanpa bukti yg kuat. Karena auditor Inspektorat sudah mengeluarkan rekomendasinya dlm LHP," ancamnya.
Social Footer