Lombok Timur (FaktaOne) - Sekretaris Desa Bagik Payung Timur, Zainal Abidin tak membantah jika aktivitas VCS oknum Kadus inisial N dilakukan saat hari dan jam kerja. Peristiwa itu berlangsng di ruang BPD Kantor Desa.
"Ya, itu hari kerja. Tapi di saat istirahat. Saya kurang tahu pasnya, yang jelas pada saat hari kerja," akui Sekdes kepada FaktaOne, kemarin.
Meski demikian, dari peristiwa itu Sekdes lagi-lagi menegaskan jika oknum tersebut sudah bukan menjadi bagian aparatur desa.
"Sudah berhenti. Haknya juga sudah tidak diterima lagi," tegasnya.
Pengawasan Kepala Desa Lemah?
Perihal pengakuan Sekdes Bagik Payung Timur di atas, seolah-olah menjadi tanda tanya terkat pengawasan Kepala Desa kepada jajarannya.
FaktaOne mencoba melakukan upaya konfirmasi ke Kantor Desa Bagik Payung Timur. Pukul 11.20 Wita saat media ini ke lapangan. Seluruh aparatur desa, termasuk Sekdes kedapatan tertidur. Padahal saat itu masih dalam jam aktif pelayanan.
Wartawan media ini bahkan menunggu 20 menit sampai jajaran aparatur desa beserta staf terbangun. Saat itu, Kades beserta BPD tidak ada di ruang kerja.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kadus Bagik Payung Timur, diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawa umur inisial N.
Kasus bermula dari perkenalan N dan korban S melalui media sosial.
N yang menjabat sebagai kepala wilayah, diduga menawarkan uang dan janji akan menikahi S meski ia telah berkeluarga. Dugaan pemerkosaan terjadi berulang kali di area perkebunan warga.
Menurut kuasa hukum korban, Muhammad Ansori, pelaku juga mengancam menyebarkan foto pribadi korban dan akhirnya benar-benar mengunggahnya di media sosial.
Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis dan enggan sekolah karena perundungan.
"Korban kini menarik diri dan menolak pindah sekolah," ujar Ansori. Ia menambahkan, pelaku kini melarikan diri keluar daerah setelah kasus ini mencuat.
Social Footer