Lombok Timur (FaktaOne) - Pelayanan PDAN Lombok Timur di bawah pimpinan Plt Direktur Utama (Dirut) Sopyan Hakim, terus mendapat sorotan masyarakat. Terbukti dengan adanya keluhan serius khususnya terkait macetnya air di sejumlah wilayah.



Tak jarang, keluhan tersebut juga sering kali diutarakan pelanggan melalui akun resmi media sosial PDAM Lombok Timur. Meski demikian, keluhan tersebut tak pernah mendapat jawaban dari pihak PDAM sendiri.



Buntut dari keluhan itu, Sopyan Hakim, yang terhitung menjabat tak lama usai Bupati dilantik, kini mengirim ancaman serius kepada bawahannya. Mulai dari ancaman melarang stafnya curhat di media sosial hingga ancaman untuk dipidanakan.



FaktaOne mendapat pesan siaran yang dikirim Plt Dirut kepada bawahannya. Sopyan yang tak lain tim dari Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, mencatat ada empat point penting.



"Untuk semua kepala cabang/unit,hasil diskusi kita terakhir kemarin, tolong untuk di jalankan. Setelah pengarahan kemarin kemudian kami temukan di lapangan tidak ada tindaklanjutnya," bunyi pesan itu.



Point pertama, staf/bidang penagihan yang memiliki beban di pelanggan yang di setorkan ke personal, kemudian belum di setorkan ke kantor, silahkan di selesaikan/buat kuitansi Hutang. Jika tidak, maka akan dibebankan kepada kepala cabang/unit masing-masing dan sanksi keras bagi pelakunya.



Kedua, kasir yang punya beban 2 tahun terakhir sampai dgn hari ini, silahkan diselesaiakan/buat kwitansi hutang.



Ketiga, pembaca meter yang tidak memenuhi target yang sudah distandarkan oleh perusahaan. Maka sanksinya sudah tertuang dalam fakta integritas yang sudah ditandatangani bersama.



Menariknya, point berikutnya, Plt Dirut mengancam agar bawahannya menghindari curhat di media sosial.



"Hindari curhat dan ngerumpi di media sosial. Pegawai/istri/yang berkaitan dgn pegawai itu sendiri," bunyi pesan itu.



Selain itu, perusahaan memeberikan waktu sepanjang 12 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut. Jika tidak, Plt Dirut secara tegas akan membawa masalah itu ke pihak berwajib (dipidanakan).



"Jika dari point di atas tidak dapat dijalankan, maka gaji/hak yang seharusnya diperoleh akan kami tahan dan tidak diberikan. Kami akan laporkan langsung kepada pihak yg berwajib sebagai pelanggaran serius," tutup pesan tersebut.



Bentuk Ketegasan Plt Direktur Utama PDAM atau sekedar "Cuci Tangan"?



Faktaone berupaya melakukan konfirmasi terhadap sosok Sarjana Keperawatan yang kini menjabat Plt itu. Namun hingga berita ini dimuat upaya konfirmasi belum mendapat jawaban.