Lombok Timur (FaktaOne) - Kepala Desa (Kades) Lendang Nangka Utara, M. Tahir, merespons santai desakan mundur oleh masyarakat setempat. Dirinya diminta mundur atas dugaan penyelewengan dana desa ratusan juta.



Tahir kekeh bertahan lantaran dirinya beranggapan proses pengundurun itu ada mekanismenya. Sehingga ia meminta agar masyarakat juga melakukan mekanisme yang ada.



"Saya menolak mengundurkan diri, karena semua kan, ada mekanismenya. Silahkan kita patuhi mekanisme yang ada," ucapnya kemarin.



Tak hanya pada mekanisme, dikonfirmasi Faktaone, Kades yang masa jabatannya berakhir 2029 itu juga menegaskan proses pengembalian sudah berjalan. Meski kini tersisa Rp70 juta.



"Tinggal sedikit. Proses pengembalian sudah kami lakukan, sekarang tersisa tinggal Rp70 juta. Kami kan, diberikan waktu sampai Desemberi ini," tuturnya.



Di sisi lain, Tahir juga menjelaskan penggunaan dana yang dituduhkan diselewengkannya itu. Ia beranggapan dana itu untuk menjemput sejumlah program yang tak lain tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat.



"Semua penggunaannya juga tercatat di bendahara. Dan kami menggunakannya juga untuk menjemput program bagi masyarakat," tukasnya.



Sebelumnya, puluhan massa aksi mendatangi kantor desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Mereka meminta agar Kepala Desa mundur dari jabatannya dan mengganti uang yang diduga warga diselewengkan.



Koordinator Aksi, M Lukmanul Hakim, menilai bahwa kepemimpinan M.Tahir, sudah sangat merugikan masyarakat. Di mana ia diduga melakukan penyelewengan anggaran pada beberapa program Desa. Tak main, jumlahnya hingga menyentuh angka ratusan juta.



Dugaan tersebut muncul sejak tahun 2022 pada awal masa pemerintahannya. “Selama ini banyak sekali sektor anggaran yang dilakukan penyelewengan. Padahal, dana desa yang diambil ini memang peruntukan bagi masyarakat, kami punya buktinya," ucapnya.



"Kami sudah jabarkan buktinya bersama BPD dan ada surat pernyataan ganti uang itu juga, tapi sampai dengan saat ini bukannya malah berkurang malah dana yang digunakan semakin bertambah,” imbuhnya.



Dugaan penyelewengan anggaran yakni sejak tahun 2022, terdapat dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes namun tidak dapat dijalankan oleh pengurus. Maka dananya diduga digunakan untuk pribadi Kepala Desa sebesar Rp17 juta.



Pada tahun anggaran 2023, terdapat anggaran Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat miskin sebanyak 7 unit sekitar Rp70 juta, namun tak dapat dilaksanakan.



Kemudian anggaran untuk insentif guru ngaji dan marbot sebanyak kurang lebih Rp40 juta, dan dana operasional bagi TK/Paud pada tahun 2024 sekitar Rp46 juta, serta anggaran untuk kain kapan masyarakat miskin sekitar Rp16 juta.