Selong, 13/11/2025 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Lombok Timur mendatangi DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk menyampaikan aspirasi terkait pentingnya percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat hearing yang berlangsung di ruang rapat DPRD Lombok Timur, Kamis (13/11).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Lombok Timur, Mustayib, S.H., didampingi Anggota Bapemperda H. Saifullah, S.H., serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Lombok Timur. Pertemuan juga dihadiri perwakilan sejumlah OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Pariwisata, Dinas Dikbud, Dinas PMD, dan Bagian Hukum Setda Lombok Timur.
Dalam penyampaiannya, Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, menegaskan bahwa masyarakat adat membutuhkan payung hukum yang jelas. Ia menilai bahwa selama ini isu adat hanya hadir dalam bentuk wacana dan komunikasi, belum sampai pada perlindungan hukum yang nyata.
“Kenapa kami mendorong Perda Masyarakat Adat ini? Karena kita sebagai masyarakat adat hanya dihadapkan dengan teori-teori tentang budaya dan tradisi yang sebatas komunikasi saja. Regulasi hukumnya belum ada. Tidak logis jika setiap kegiatan pemerintah atau masyarakat dikatakan harus berpihak kepada adat, tetapi dasar hukumnya tidak tersedia,” ujar Sayadi.
Ia menambahkan, PD AMAN dan sejumlah tokoh adat telah menyusun naskah akademik sebagai bentuk inisiatif mendorong pemerintah daerah mempercepat proses penyusunan perda.
“Kami sudah mengeluarkan tenaga, pikiran dan biaya untuk menyusun naskah akademik ini, padahal itu bukan tugas kami. Seharusnya pemerintah dan DPRD yang memiliki tanggung jawab itu. Tapi karena kami menganggap ini sangat penting, kami bergerak,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda Mustayib, S.H., mengapresiasi upaya PD AMAN yang telah menyiapkan naskah akademik sebagai bahan pendukung. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme resmi pembentukan peraturan daerah.

Social Footer