Selong, Lombok Timur — Bukan sekadar peluncuran aplikasi biasa. Ketika Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menekan tombol launching sistem SIPDAH pada Senin (04/05) di Ruang Rupatama I Kantor Bupati, pesan yang tersirat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cukup tegas: era kerja konvensional sudah berakhir.
Seluruh OPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini diwajibkan menggunakan sistem digital dan mendorong transaksi non-tunai yang terintegrasi. Tidak ada ruang lagi bagi OPD yang masih nyaman dengan cara-cara lama.
Tekanan ini bukan tanpa alasan. Lombok Timur berhasil meraih predikat juara nasional Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) pada tahun 2025 — sebuah pencapaian yang kini justru menjadi beban tersendiri. "Mempertahankan akan lebih sulit daripada meraih," kata Bupati di hadapan para pimpinan OPD yang hadir.
Kepala Bapenda Muksin menjelaskan, sistem SIPDAH mengubah pola pembayaran dari yang sebelumnya statis menjadi dinamis melalui QRIS. Seluruh sembilan item pajak daerah kini tersistem dengan nama dan NIK wajib pajak — artinya potensi kebocoran dan manipulasi data pajak semakin tertutup.
Pertanyaannya kini: OPD mana yang siap, dan mana yang masih akan tertinggal? Rapat koordinasi ini bukan sekadar seremonial — ada demo simulasi transaksi digital dan diskusi langsung yang memperlihatkan seberapa jauh kesiapan masing-masing satuan kerja.
Dengan PAD 2025 yang sudah mencapai 101% dari target, standar telah dinaikkan. Dan bagi OPD yang belum bergerak, peringatan Bupati kiranya cukup jelas: jangan malu meniru praktik-praktik positif dari daerah lain.

Social Footer